Mantan Kapolda Metro Jaya, MSY,
terancam dijerat hukuman apabila terbukti mengumbar tembakan di
lingkungan rumahnya di Jakarta Utara. Sejumlah saksi-saksi sedang
diperiksa.
"Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum," janji
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, saat
menjawab pertanyaan wartawan apakah MSY bakal dijerat jika terbukti
bersalah.
Hal ini disampaikan Baharudin di sela-sela rakor Operasi Lilin Jaya 2011 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Baharudin
mengaku telah menerima laporan dari warga yang bersangkutan dan sedang
diproses. "Penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Masih banyak saksi yang
diperiksa dan petunjuk-petunjuk lain," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab menegaskan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
"Kita masih lidik," ujar Untung saat ditanya kesiapannya menindak MSY jika bersalah.
MSY mengumbar 4 kali tembakan ke udara saat sang teman dilarang masuk ke lingkungan rumahnya oleh petugas keamanan.
Atas
perbuatan MSY itu, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan
MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor
TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. MSY
dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak
menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar