Rabu, 04 September 2013

Akrual - Aktuaris

Pengertian Akrual
Sering kita mendengar Biaya Akrual seperti biaya untuk aktuaris, Iuran Dana Pensiun, Iuran Jamsotek, Iuran BSPP, Biaya Penyusutan dan Amortisasi.

dalam ilmu akuntansi, dikenal adanya 2 metode pencatatan transaksi. Yang pertama adalah cash basis dan akrual basis.

1. Cash basis
adalah suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat   berdasarkan jumlah nominal yang diterima. Contoh : pada tanggal 1 januari PT. X membayar sewa  gedung sebesar 2.000.000 untuk 2 bulan, maka pada tanggal yang bersangkutan PT. X akan menjurnal :
                                 Beban sewa            2.000.000                                 
                                            kas                      2.000.000
   
Contoh lainnya, pada tanggal 1 januari PT. X menerima order reparasi mesin dari PT. Y sebesar 2.000.000, dimana pembayarannya akan dibayarkan PT. Y pada tanggal 31 januari. Maka pada tanggal 1 januari tidak ada jurnal yang akan dicatatkan oleh PT. X sehubungan dengan pekerjaan tersebut, namun pada tanggal 31 januari PT. X akan mencatat jurnal sehubungan dengan penerimaan kas dari PT. Y dengan jurnal:
                                Kas                          2.000.000
                                     Pendapatan jasa         2.000.000

Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa penggunaan metode cash basis dilakukan dengan prinsip bahwa setiap transaksi dicatatkan berdasarkan jumlah nominal yang diterima.

2. Akrual basis
adalah suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat   berdasarkan konsep pengakuan yang sesungguhnya, Contoh: pada tanggal 1 januari PT. X membayar sewa  gedung  sebesar 2.000.000 untuk 2 bulan, maka pada tanggal yang bersangkutan PT. X akan menjurnal :
                               Sewa dibayar dimuka        2.000.000
                                          Kas                               2.000.000

dari jurnal pada akrual basis dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan terhadap pengeluaran sewa gedung sebesar 2.000.000 untuk masa 2 bulan, tidak langsung dianggap sebagai beban yang terjadi. Melainkan pengeluaran tersebut masih dianggap perusahaan sebagai asset/harta dari perusahaan, hal ini dikarenakan perusahaan walaupun sudah membayar tetapi belum menerima manfaat dari aktivitas penyewaan gedung tersebut. Maka biasanya pada akhir periode tutup buku bulanan, dalam hal ini pada tanggal 31 januari dan 28 februari, PT. X akan melakukan jurnal penyesuaian ( adjusment )
Jurnal pada tanggal 31 januari
                               Beban sewa                          1.000.000
                                          sewa dibayar dimuka         1.000.000

Jurnal pada tanggal 28 februari 
                               Beban sewa                          1.000.000
                                          sewa dibayar dimuka         1.000.000

Pada jurnal yang dicatatkan di tanggal 31 januari dan 28 februari dapat terlihat, bahwa PT. X melaporkan adanya beban sewa yang terjadi pada periode januari dan februari sebesar 1.000.000. Nilai 1.000.000 diperoleh dengan membagi pos sewa dibayar dimuka yang dikeluarkan pada tanggal 1 januari sebesar 2.000.000 dibagi masa manfaat penyewaan selama 2 bulan.
 
Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu matematika, keuangan, dan teori statistika untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Salah satu pekerjaannya adalah bagaimana menentukan rate premi asuransi

Ilmu Aktuaria (actuarial science) adalah pelajaran yang mengaplikasikan metode matematika dan statistika untuk menaksir resiko dalam industri asuransi dan keuangan. Aktuaris adalah professional yang mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman dibidang aktuaria. Dan Aktuaria adalah salah satu cabang dari ilmu matematika terapan dengan kombinasi berbagai ilmu science lainnya seperti statistik, kalkulus dan numerik sistem hingga aplikasi program IT.
Itu pengertian aktuaria secara harfiah, intinya aktuaria itu ya bagian tekniknya Asuransi, jadi kalo di perusahaan asuransi ga ada Bagian aktuarianya ya bukan asuransi nama nya, aktuaria itu Luas banget, bisa untuk menghitung premi asuransi, menghitung peluang orang meninggal dan menghitung uang pensiun nya seorang pekerja juga….
Ga banyak orang-orang lulusan dari jurusan ini dan ga banyak juga kampus yang membuka jurusan ini sebagai jurusan utama (major) sedangkan rata-rata jurusan aktuaria hanya sebatas ilmu tambahan.
Padahal peluang aktuaria khususnya Aktuaris masih sangat besar dalam industri asuransi karena semakin ketat peraturan dari Bapepam-LK mengenai perusahaan asuransi yang wajib memiliki minimal 1 aktuaris dalam perusahaannya.

Amortisasi

Penyusutan dan Amortisasi

Bagaimana cara penyusutan harta berwujud?

  • Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  • Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  • Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  • Tabel masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
  • Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud?

  • Amortisasi (pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
(contoh )
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp 100.000.000,00.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya, biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumla yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(contoh)
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut dan pembukuannya adalah sebagai berikut: Harga perolehan Rp 500.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan : 100.000.000 / 200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00 Nilai sisa buku harta Rp 250.000.000,00 Harga jual harta Rp 300.000.000,00 Dalam pembukuan, nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian sedang harga jual sebesar Rp 300.000.000,00 dicatat sebagai penghasilan.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Selasa, 03 September 2013

PPh Pasal 21

Contoh Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 21 Atas Bonus, THR, Jasa Produksi, dll


Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
  1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000THR = Rp. 1.000.000Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000Pengurangan:
    • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
    • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
    • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
    Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 11.690.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500PPh Pasal 21 atas gajiPenghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000Pengurangan:
    • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
    • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
    • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
    Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 10.740.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:= Rp. 584.500– Rp.537.000= Rp. 47.500

    Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru


    Selasa, 19 Pebruari 2013 - 11:07
    Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
    Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
    Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
    Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
    Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

    Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
    Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
    Gaji   3.000.000,00
    Premi Jaminan Kecelakaan Kerja       15.000,00
    Premi Jaminan Kematian   9.000,00
    Penghasilan bruto   3.024.000,00
    Pengurangan    
    1. Biaya jabatan    
    5%x3.024.000,00 151.200,00  
    2. Iuran Pensiun 50.000,00  
    3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00  
        261.200,00
    Penghasilan neto sebulan   2.762.800,00
    Penghasilan neto setahun    
    12x2.762.800,00   33.153.600,00
    PTKP    
    - untuk WP sendiri 24.300.000,00  
    - tambahan WP kawin 2.025.000,00  
        26.325.000,00
    Penghasilan Kena Pajak setahun   6.828.600,00
    Pembulatan   6.828.000,00
    PPh terutang    
    5%x6.828.000,00 341.400,00  
    PPh Pasal 21 bulan Juli    
    341.400,00 : 12   28.452,00
    Catatan:
  2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  3. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

Senin, 02 September 2013

Buku Besar


Pengertian jurnal dan buku besar (posting dari jurnal)

Jurnal adalah pencatatan tentang pendebitan dan pengkreditan secara kronologis dari transaksi keuangan beserta penjelasan yang diperlukan. Jurnal merupakan catatan pertama dalam siklus akuntansi. Seluruh transaksi keuangan dicatat dalam jurnal.
Fungsi jurnal antara lain:
1)    Fungsi mencatat, artinya mencatat setiap terjadi transaksi keuangan
2)    Fungsi historis, artinya mencatat transaksi keuangan sesuai dengan urutan kejadian (kronologis)
3)    Fungsi analisis, artinya jurnal merupakan hasil analisis dari petugas akuntansi
4)    Fungsi instruktif, artinya bersifat memerintah
5)    Fungsi informatif, artinya memberikan penjelasan secara jelas.

Sedangkan cara mendebit dan mengkreditnya sama dengan analisis bukti transaksi.
Buku besar (posting dari jurnal)
Posting adalah proses memindahkan catatan dari jurnal ke buku besar atau memindahkan dari kolom debit jurnal ke buku besar sebelah debit dan memindahkan kolom kredit jurnal ke buku besar sebelah kredit.

BUKU BESAR UTAMA (GENERAL LEDGER)
Buku besar utama (General Ledger) adalah kumpulan dari seluruh akun yang digunakan untuk mengelompokkan atau meringkas transaksi yang ada di jurnal. Sedangkan pengertian akun adalah daftar untuk mencatat semua transaksi perusahaan yang diambil dari jurnal.
·       Fungsi Buku Besar utama :
a.     Mengendalikan buku pembantu, dimana jumlah saldo dari akun yang ada dalam buku besar utama.
b.     Saldo pada buku besar utama pada akhir periode dijadikan sebagai data pada neraca sisa.

·       Langkah-langkah untuk memostingkan jurnal khusus ke dalam Buku Besar :
1.     Menjumlah angka dari setiap kolom akun (perkiraan) yang diperlukan.
2.     Membuat rekapitulasi jurnal khusus secara berkala.
3.     Memposting hasil rekapitulasi kedalam buku besar utama yang bersangkutan.
4.     Pada waktu memindahkan jumlah rekapitulasi kedalam buku besar harus disertai tanda posting, yaitu pada :
a.     Jurnal : memberikan nomor perkiraan pada sisi bawah jumlah dal kolom ref yang terdapat pada kolom serba-serbi.
b.     Jurnal besar : memberikan singkatan nama jurnal pada kolom ref beserta halaman jurnal.
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpuf
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpufV
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpuf
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpuf

Jurnal Umum

Pengertian jurnal atau buku harian adalah formulir khusus yang digunakan dalam mencatat setiap aktivitas transaksi secara kronologis sesuai urutan tanggal ke dalam jumlah yang harus di debet dan di kredit. Jurnal di dalam praktik akuntansi adalah tempat pertama kali untuk mencatat transaksi. Jurnal sendiri berasal dari bahasa Perancis (jour) artinya adalah hari.

Buku jurnal berguna untuk menganalisis bukti transaksi sebelum dicatat ke dalam akun. Memang akan lebih praktis apabila bukti transaksi langsung dicatat ke akun yang terpengaruh. Namun ada beberapa kelemahan yang dapat terjadi, diantaranya sulit menemukan kesalahan apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan. Di samping itu juga tidak ada catatan mengenai terjadinya transaksi dalam suatu perusahaan. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan tersebut maka pencatatan dilakukan dengan bertahap. Terlebih dahulu lakukan analisa dan pencatatan ke dalam buku jurnal sebelum bukti transaksi di catat pada akun.

Ada beberapa macam bentuk jurnal, pada dasarnya bentuk jurnal dibedakan menjadi duka, yakni jurnal umum dan jurnal khusu. Pada pembahasn kali ini kita akan fokus pada pembahasan jurnal umum. Jurnal umum adalah tempat untuk mencatat seluruh aktivitas transaksi keuangan tanpa terkecuali, sedangkan jurnal khusus adalah tempat untuk mencatat beberapa jenis transaksi tertentu yang berkaitan dengan jurnal khusus tersebut. Pada dasarnya pihak perusahaan bebas memilih pemakaian jenis buku jurnal, tapi ada baiknya disesuaikan dengan kebutuhan. Dasar pemilihan penggunaan buku jurnal mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi bagi perusahaan.

Penjurnalan atau pencatatan transaksi pada jurnal umum adalah tahap kedua dalam siklus akuntansi setelah melakukan analisa terhadap bukti transaksi. Kegiatan pejurnalan adalah penggolongan semua transaksi ke dalam akun masing-masing. Sebagai contoh, Tuan Victor meyetorkan uang untuk modal PT. Victory. Dari kegiatan atau aktivitas ini akan berpengaruh pada dua akun yaitu akun kas (aktiva) dan modal Tuan Victor (ekuitas).

Dari penjelasan di atas, jurnal mempunyai beberapa fungsi:

1. Fungsi Historis
Artinya, setiap bukti transaksi dilakukan secara kronologis,urut, sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi.

2. Fungsi Mencatat
Artinya, semua transaksi jangan sampai ada yang
tertinggal dicatat dalam buku jurnal.

3. Fungsi Analisis
Artnya, pencatatan pada jurnal adalah hasil analisis yang berwujud pendebitan dan pengkreditan akun-akun yang terpengaruh beserta jumlahnya.

4. Fungsi Instruktif
Artinya, catatan yang terdapat pada jurnal adalah perintah untuk melakukan pendebitan dan pengkreditan akun buku besar sesuai dengan catatan yang terdapat pada jurnal.

5. Fungsi Informatif
Artinya, fungsi dari jurnal adalah memberikan informasi atau penjelasan mengenai transaksi yang terjadi untuk dilakukan pencatatan.

Manfaat Jurnal Umum
Ada beberapa hal yang akan kita ketahui dalam proses pencatatan pada buku jurnal, diantaranya:
- Dianalisa untuk mengetahui apakah akan menimbulkan bertambah atau berkurangnya satu atau lebih suatu perkiraan.
- Dilakukan analisa untuk mengetahui jumlah yang akan dicatat pada satu atau lebih perkiraan.
- Dilakukan analisa untuk mengetahui berapa perkiraan yang akan di debet dan di kredit.
- Dilakukan analisa untuk mengetahui jumlah yang di debet dan di kredit harus sama.
- Dibuat referensi (tanda) untuk mengetahui suatu jumlah sudah dilakukan posting ke perkiraan yang tepat pada buku besar, sesuai nomor perkiraannya.

Bentuk Jurnal Umum

Keterangan:

1 : Diisi tahun, bulan, serta tanggal transaksi. Untuk tahun cukup ditulis sekali saja tiap halaman judul, kecuali ada pergantian tahun. Sama halnya dengan bulan.

2 : Diisi nomor bukti transaksi

3 : Diisi oleh akun yang akan didebet dan dikredit. Aturan untuk penulisan akun yang didebet di mulai dari kiri, dan akun kredit ditulis di bawahnya sedikit ke kanan.

4 : Kolom referensi diisi dengan kode akun yang angkanya sudah dipindahkan ke buku besar.

5 : Diisi nilai nominal akun yang didebet

6 : Diisi nilai nominal akun yang dikredit

7 : Penambahan keterangan singkat mengenai transaksi (tidak mutlak ada)
Setelah proses pencatatan transaksi pada buku besar selesai, kemudian siklus akuntansi yang berikutnya adalah pemindahan masing-masing akun ke dalam buku besar. Untuk lebih memahami pengerjaan dan pencatatan transaksi ke dalam jurnal umum, bukalah halaman