Senin, 07 Oktober 2013

Ring Jantung

pasang ring jantung 

ImagePemasangan ring jantung adalah prosedur untuk melebarkan pembuluh darah koroner yang menyempit atau tersumbat di bagian jantung. Ring jantung ini membuka pembuluh darah koroner di jantung sehingga jantung kembali menerima suplai darah yang cukup.
Dalam Kondisi Apa Ring Jantung Perlu Dipasang?
Menurut para dokter ahli jantung, ring jantung mulai dibutuhkan ketika seseorang mengidap penyakit jantung koroner yang yang biasanya terjadi akibat pembuluh darah koroner yang menyempit di bagian jantung.
Pembuluh darah koroner memungkinkan jantung mendapat suplai darah dan oksigen. Bahan-bahan vital bagi tubuh itu melewati pembuluh darah koroner untuk dialirkan ke seluruh bagian tubuh yang membutuhkan.
Oleh sebab itu, jika mengalami penyempitan atau bahkan penyumbatan akibat penumpukan lemak dan endapan kalsium, jantung mustahil mendapatkan dan mengalirkan pasokan darah maupun oksigen. Akibat fatalnya dapat menyebabkan kematian otot-otot jantung yang berujung kematian.
Mengapa diperlukan ring jantung? Ketika pembuluh darah koroner menyempit, dibutuhkan penyanggah agar pembuluh darah terbuka sehingga aliran darah dan oksigen lancar ke otot jantung. Untuk itu, ring jantung dibutuhkan guna membuka pembuluh darah agar lebih lebar.
Tetapi, pemasangan ring jantung ini bukan tanpa risiko. Bila pada saat di lakukan kateter dan pelebaran pembuluh darah jantung untuk dapat meletakkan ringnya itu pecah karena penyumbatan yang keras, harus secepatnya dilakukan operasi Jantung ByPass untuk dapat menyelamatkan jiwa pasien.
Selain itu Ring hanya mempunyai waktu 5-7 tahun bebas penyumbatan pasca dilakukan operasinya, setelah itu secara alami akan terbentuk lagi penyumbatan dan akan ada kemungkinan serangan jantung koroner lagi.
Synergy ProArgi-9 mengandung Nitric Oxide (NO) yang berfungsi menyebabkan pelebaran (dilatasi) saluran darah sehingga meningkatkan aliran darah dan menghilangkan plak (sumbatan) pembuluh darah. Membantu menurunkan tekanan darah dan menyembuhkan angina, mengurangi risiko jantung koroner dan disfungsi ereksi.

Sharing Firman Daudsjah - Cegah serangan jantung sejak dini

Saya adalah seorang alumni ITB dari jurusan Tambang, Angkatan 1977. Saya tidak ingin bercerita tentang penapakan karir saya, sampai menjadi direksi di sebuah industri tambang di Kalimantan Timur. Tetapi saya justru ingin berbagi pengalaman dan juga menyampaikan informasi (sharing), tentang penyakit yang menjadi pembunuh no:1 umat manusia di seluruh dunia saat ini, yaitu penyakit jantung.
Banyak yang telah melakukan penelitian dan juga melaporkan bahwa, penyakit jantung adalah penyakit, yang tidak hanya membunuh seketika, tetapi juga terkadang membuat lumpuh dan kerusakan permanen pada seseorang. Atas pertimbangan itulah, saya menuliskan pengalaman ini agar semakin banyak yang mengerti tentang bahaya penyakit, yang sebenarnya sangat menakutkan ini. Sebuah penyakit yang gejala-gejalanya dapat diketahui dengan berjalannya waktu, dan juga dapat dicegah sejak dini. Berikut ini adalah pengalaman saya,
Serangan pertama
Saya berdomisili di Samarinda dan berkarir di PT Anugerah Bara Kaltim. Pada pertengahan tahun 2010, saya menderita serangan jantung, sekitar jam 06.30 pada Minggu pagi yang sangat cerah. Perlu dicatat bahwa saya mempunyai kebiasaan rutin berolah-raga dengan berlari pagi hampir 2 sampai 3 kali per minggu, dengan jarak sampai sekitar 2 km. Jadi kalau saya yang sering ber-lari saja, bisa terkena serangan jantung, maka dapat dibayangkan resiko bagi mereka yang sangat jarang ber-olah raga. Serangan pada diri saya terjadi, justru disaat saya sedang mau berlari pagi (jogging).

Saat akan memakai kaos kaki, tiba-tiba kepala saya mendadak terasa pusing sekali. Semua tubuh langsung lemas, dan matapun ber-kunang-kunang. Untung saya masih sempat merebahkan diri di tempat tidur sambil mengerang kesakitan. Saat itu saya merasa sangat sulit untuk bernafas. Kondisi nyerinya bagaikan sedang dicekik oleh seseorang. Kejadian ini hanya berlangsung sekitar 5 menit, dan sebenarnya setelah beberapa saat, rasa sakit tersebut ber-angsur-angsur agak menghilang.
Inilah kondisi yang sering membuat terkecoh banyak penderita penyakit jantung. Kondisi yang sering disebut waktu emas (“golden time”), yaitu 2(dua) jam pertama sejak serangan jantung adalah waktu emas untuk penyembuhan penyakit jantung. Bila perawatan diberikan secara maksimal, pada 2(dua) jam pertama setelah terjadinya serangan perdana, maka kematian dan bahkan kerusakan permanen dapat dihindari. Perawatan tersebut intinya adalah melakukan ”penembusan” saluran koroner jantung yang tersumbat (lihat gambar dikanan).
Serangan kedua
Setelah rasa tercekik agak menghilang, sekujur badan saya terasa agak lemas. Pada saat itu, ada seseorang di rumah kami yang sempat memanggil Dokter Umum, di kompleks perumahan kami. Ia segera datang ke rumah kami dan menduga bahwa tubuh saya hanya kurang cairan. Saya diminta untuk minum air hangat dengan gula.  15 menit berikutnya, rasa sakit dan lemaspun terus berangsur berkurang, sehingga kami hanya mengobrol sekitar 30 menit, kemudian dokterpun pulang. Saya akhirnya memutuskan untuk tidak jadi berolah-raga pagi itu.
Tiba-tiba sekitar 1 jam berikutnya, rasa pusing di kepala dan juga rasa sakit yang sama terulang lagi. Sang dokter-pun kembali datang dan memutuskan untuk membawa saya kerumah sakit terdekat. Sesampainya di bagian Rawat Darurat, saya langsung di vonis mendapat serangan jantung dan langsung masuk Intensive Coronary Care Unit (ICCU). Dokter di Rumah Sakit menginformasikan bahwa sebenarnya saat serangan pertama, seharusnya saya sudah langsung dibawa ke Rumah Sakit. Sehingga bisa dilakukan pemberian obat untuk pemecah  gumpalan  darah, agar terjadi penembusan sumbatan pada pembuluh koroner. Kenyataan-nya saya sampai di Rumah Sakit lebih  dari 2 (dua) jam, setelah serangan pertama. Menurut dokter, pemberian obat tersebut, sudah tidak membawa manfaat lagi, bila dilakukan lebih dari 2 jam setelah serangan.
Selanjutnya, para dokter menganalisa bahwa jantung saya dalam kondisi yang mengkhawatirkan, akibat adanya beberapa penyumbatan dalam saluran koroner darah. Dokter menyarankan untuk segera diambil tindakan dengan operasi by-pass Jantung. Operasi ini intinya, untuk memberikan jalur alternatif lain (warna biru pada gambar), mem-by-pass saluran koroner yang tersumbat. Saluran baru tersebut, biasanya diambil (dipotong) dari kaki kita, dan dipasangkan mem-by-pass saluran koroner yang sudah buntu.
Penanganan darurat – antara pemasangan tabung pembuka (stent) vs operasi by-pass
Pilihan saya sebenarnya tidak banyak. Apa yang terjadi selanjutnya adalah jalan yang diberikan oleh Allah SWT, dan bukan karena keputusan ataupun pemikiran yang tertata rapi. Inilah keputusan tindakan darurat yang saya alami.
Kebetulan saja alat untuk operasi by-pass jantung di Rumah Sakit Samarinda sedang rusak dan masih menunggu perbaikan. Sehingga operasi by-pass tidak mungkin bisa dilakukan di Rumah Sakit tersebut. Sesuai rapat dokter, diputuskan bahwa saya harus segera dibawa ke Jakarta. Namun dengan prasyarat bahwa kondisi tubuh saya memungkinkan untuk di evakuasi lewat udara.
Setelah menunggu kondisi badan saya agak stabil setelah dirawat selama 2 (dua) hari di ICCU, saya akhirnya di-medivac dengan udara ke RS Siloam Karawaci Jakarta. Di rumah sakit inilah, kemudian dilakukan pemeriksaan Chateterization (kateterisasi) yaitu suatu proses memasukan semacam kamera dari selangkang kaki ataupun terkadang dari tangan, untuk menyusuri saluran koroner, sambil melihat kondisi nyata penyumbatan yang terjadi pada seluruh saluran jantung saya (lihat gambar di kanan).
Dari alat tersebut, secara gamblang terlihat bahwa pembuluh jantung koroner saya memang mengalami banyak sekali penyempitan. Persisnya ada 6 (enam) tempat, dimana pada 2 (dua) titik mencapai 90% penyempitan, dan pada 4 (empat) titik lainnya mencapai 60-80% penyempitan.
Pemasangan tabung pembuka (stent)
Penanganan berikutnya adalah pemasangan semacam tabung pembuka (Stent) sebanyak 5 (lima) buah. Tabung pembuka ini dipasang menggunakan alat Katerisasi tepat pada posisi saluran yang tersumbat (lihat gambar di kiri). Dengan pemasangan semacam cincin tersebut, maka saluran menjadi lebar kembali, karena sumbatan terdorong secara radial keluar. Kemudian 6 bulan berikutnya, di Rumah sakit yang sama,  1 (satu) tambahan Stent lagi dipasang. Karena memang sebenarnya ada 6 (enam) buah penyempitan pada saluran koroner saya.
Saya akhirnya tidak jadi melaksanakan operasi by-pass Jantung. Walaupun memang dari awal, sebenarnya saya sudah sangat takut untuk menjalani operasi ini. Selain katanya sangat sakit, entah kenapa saya merasa masih kurang yakin dengan diubahnya sistem aliran darah pada jantung saya. Tapi ini mungkin hanya perasaan pribadi saya saja, karena sebenarnya saya khawatir dengan dengan pelaksanaan operasi jantung, yang dikategorikan sebagai operasi besar.

Dampak permanen pada jantung dan saran-saran saya
Bagi setiap orang yang pernah menderita serangan jantung, maka akan ada sebagian dari otot jantung mereka, yang mengalami kerusakan secara permanen. Kerusakan ini terjadi akibat tidak adanya aliran oksigen sewaktu serangan dan tidak adanya aliran darah. Kerusakan sebagian otot ini membuat jantung saya sudah tidak sempurna seperti sedia kala lagi. Untuk menjaga agar otot jantung tidak rusak, maka sebaiknya serangan jantung harus dicegah dengan segala cara. Cara yang ekstrem adalah mungkin terpaksa harus memasang Tabung Pembuka (Stent) jauh-jauh hari.
Tetapi sebelum melakukan tindakan preventif ekstrem seperti memasang tabung pembuka (stent), saya menyarankan kepada teman-teman untuk melakukan tindakan pencegahan berikut :
  1. Berhentilah merokok
  2. Makanlah secukupnya saja, dan tidak berlebihan. Hindarilah makanan berlemak dan juga yang banyak mengandung gula. Setiap kenaikan berat badan akan menambah kerja Jantung
  3. Jagalah tekanan darah pada kondisi normal, dengan misalnya mengurangi garam.
  4. Tidur yang cukup setiap malam, minimum 6 jam/hari
  5. Usahakan untuk jalan kaki setiap pagi, sejauh 2 km atau minimal 30 menit.
  6. Setiap bulan lakukanlah test darah dan jaga level kolesterol dalam darah pada kondisi baik, misalnya menjaga kolesterol jahat (LDL) < 100, kolesterol baik (HDL) > 60, Trigliserida < 150.
  7. Setiap 6 bulan, lakukan Treadmill test, yaitu berlari stasioner sambil diukur kinerja jantungnya menggunakan Electrocardiogram (lihat gambar dikanan).
  8. Setiap tahun, lakukan Computerized Tomography (CT) Scan Jantung. agar secara akurat diketahui ada tidaknya penyempitan pada pembuluh koroner.
  9. Jangan lupa untuk selalu berdo'a agar diberi kesehatan dan kesembuhan bila sakit.
Demikianlah sharing dan pengalaman saya. Saya berdoa, mudah-mudahan tidak ada satupun sahabat saya yang menderita serangan jantung. Walaupun saya sempat mengalami serangan jantung, tetapi saya masih bisa bersyukur dengan mukjizat Allah SWT, yang telah menyelamatkan nyawa saya. Karena dengan penyempitan yang begitu parah, sebenarnya kondisi tubuh saya sudah sangat mengkhawatirkan untuk bisa dibawa dari Samarinda ke Jakarta. Mungkin Allah SWT masih memberikan kesempatan hidup kepada saya, dengan maksud agar saya masih bisa menyampaikan sharing ini kepada para sahabat.
Firman Daudsjah



Rabu, 04 September 2013

Akrual - Aktuaris

Pengertian Akrual
Sering kita mendengar Biaya Akrual seperti biaya untuk aktuaris, Iuran Dana Pensiun, Iuran Jamsotek, Iuran BSPP, Biaya Penyusutan dan Amortisasi.

dalam ilmu akuntansi, dikenal adanya 2 metode pencatatan transaksi. Yang pertama adalah cash basis dan akrual basis.

1. Cash basis
adalah suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat   berdasarkan jumlah nominal yang diterima. Contoh : pada tanggal 1 januari PT. X membayar sewa  gedung sebesar 2.000.000 untuk 2 bulan, maka pada tanggal yang bersangkutan PT. X akan menjurnal :
                                 Beban sewa            2.000.000                                 
                                            kas                      2.000.000
   
Contoh lainnya, pada tanggal 1 januari PT. X menerima order reparasi mesin dari PT. Y sebesar 2.000.000, dimana pembayarannya akan dibayarkan PT. Y pada tanggal 31 januari. Maka pada tanggal 1 januari tidak ada jurnal yang akan dicatatkan oleh PT. X sehubungan dengan pekerjaan tersebut, namun pada tanggal 31 januari PT. X akan mencatat jurnal sehubungan dengan penerimaan kas dari PT. Y dengan jurnal:
                                Kas                          2.000.000
                                     Pendapatan jasa         2.000.000

Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa penggunaan metode cash basis dilakukan dengan prinsip bahwa setiap transaksi dicatatkan berdasarkan jumlah nominal yang diterima.

2. Akrual basis
adalah suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat   berdasarkan konsep pengakuan yang sesungguhnya, Contoh: pada tanggal 1 januari PT. X membayar sewa  gedung  sebesar 2.000.000 untuk 2 bulan, maka pada tanggal yang bersangkutan PT. X akan menjurnal :
                               Sewa dibayar dimuka        2.000.000
                                          Kas                               2.000.000

dari jurnal pada akrual basis dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan terhadap pengeluaran sewa gedung sebesar 2.000.000 untuk masa 2 bulan, tidak langsung dianggap sebagai beban yang terjadi. Melainkan pengeluaran tersebut masih dianggap perusahaan sebagai asset/harta dari perusahaan, hal ini dikarenakan perusahaan walaupun sudah membayar tetapi belum menerima manfaat dari aktivitas penyewaan gedung tersebut. Maka biasanya pada akhir periode tutup buku bulanan, dalam hal ini pada tanggal 31 januari dan 28 februari, PT. X akan melakukan jurnal penyesuaian ( adjusment )
Jurnal pada tanggal 31 januari
                               Beban sewa                          1.000.000
                                          sewa dibayar dimuka         1.000.000

Jurnal pada tanggal 28 februari 
                               Beban sewa                          1.000.000
                                          sewa dibayar dimuka         1.000.000

Pada jurnal yang dicatatkan di tanggal 31 januari dan 28 februari dapat terlihat, bahwa PT. X melaporkan adanya beban sewa yang terjadi pada periode januari dan februari sebesar 1.000.000. Nilai 1.000.000 diperoleh dengan membagi pos sewa dibayar dimuka yang dikeluarkan pada tanggal 1 januari sebesar 2.000.000 dibagi masa manfaat penyewaan selama 2 bulan.
 
Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu matematika, keuangan, dan teori statistika untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Salah satu pekerjaannya adalah bagaimana menentukan rate premi asuransi

Ilmu Aktuaria (actuarial science) adalah pelajaran yang mengaplikasikan metode matematika dan statistika untuk menaksir resiko dalam industri asuransi dan keuangan. Aktuaris adalah professional yang mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman dibidang aktuaria. Dan Aktuaria adalah salah satu cabang dari ilmu matematika terapan dengan kombinasi berbagai ilmu science lainnya seperti statistik, kalkulus dan numerik sistem hingga aplikasi program IT.
Itu pengertian aktuaria secara harfiah, intinya aktuaria itu ya bagian tekniknya Asuransi, jadi kalo di perusahaan asuransi ga ada Bagian aktuarianya ya bukan asuransi nama nya, aktuaria itu Luas banget, bisa untuk menghitung premi asuransi, menghitung peluang orang meninggal dan menghitung uang pensiun nya seorang pekerja juga….
Ga banyak orang-orang lulusan dari jurusan ini dan ga banyak juga kampus yang membuka jurusan ini sebagai jurusan utama (major) sedangkan rata-rata jurusan aktuaria hanya sebatas ilmu tambahan.
Padahal peluang aktuaria khususnya Aktuaris masih sangat besar dalam industri asuransi karena semakin ketat peraturan dari Bapepam-LK mengenai perusahaan asuransi yang wajib memiliki minimal 1 aktuaris dalam perusahaannya.

Amortisasi

Penyusutan dan Amortisasi

Bagaimana cara penyusutan harta berwujud?

  • Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  • Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  • Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  • Tabel masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
  • Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud?

  • Amortisasi (pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
(contoh )
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp 100.000.000,00.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya, biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumla yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(contoh)
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut dan pembukuannya adalah sebagai berikut: Harga perolehan Rp 500.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan : 100.000.000 / 200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00 Nilai sisa buku harta Rp 250.000.000,00 Harga jual harta Rp 300.000.000,00 Dalam pembukuan, nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian sedang harga jual sebesar Rp 300.000.000,00 dicatat sebagai penghasilan.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Selasa, 03 September 2013

PPh Pasal 21

Contoh Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 21 Atas Bonus, THR, Jasa Produksi, dll


Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
  1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000THR = Rp. 1.000.000Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000Pengurangan:
    • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
    • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
    • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
    Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 11.690.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500PPh Pasal 21 atas gajiPenghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000Pengurangan:
    • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
    • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
    • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
    Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 10.740.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:= Rp. 584.500– Rp.537.000= Rp. 47.500

    Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru


    Selasa, 19 Pebruari 2013 - 11:07
    Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
    Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
    Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
    Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
    Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

    Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
    Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
    Gaji   3.000.000,00
    Premi Jaminan Kecelakaan Kerja       15.000,00
    Premi Jaminan Kematian   9.000,00
    Penghasilan bruto   3.024.000,00
    Pengurangan    
    1. Biaya jabatan    
    5%x3.024.000,00 151.200,00  
    2. Iuran Pensiun 50.000,00  
    3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00  
        261.200,00
    Penghasilan neto sebulan   2.762.800,00
    Penghasilan neto setahun    
    12x2.762.800,00   33.153.600,00
    PTKP    
    - untuk WP sendiri 24.300.000,00  
    - tambahan WP kawin 2.025.000,00  
        26.325.000,00
    Penghasilan Kena Pajak setahun   6.828.600,00
    Pembulatan   6.828.000,00
    PPh terutang    
    5%x6.828.000,00 341.400,00  
    PPh Pasal 21 bulan Juli    
    341.400,00 : 12   28.452,00
    Catatan:
  2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  3. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

Senin, 02 September 2013

Buku Besar


Pengertian jurnal dan buku besar (posting dari jurnal)

Jurnal adalah pencatatan tentang pendebitan dan pengkreditan secara kronologis dari transaksi keuangan beserta penjelasan yang diperlukan. Jurnal merupakan catatan pertama dalam siklus akuntansi. Seluruh transaksi keuangan dicatat dalam jurnal.
Fungsi jurnal antara lain:
1)    Fungsi mencatat, artinya mencatat setiap terjadi transaksi keuangan
2)    Fungsi historis, artinya mencatat transaksi keuangan sesuai dengan urutan kejadian (kronologis)
3)    Fungsi analisis, artinya jurnal merupakan hasil analisis dari petugas akuntansi
4)    Fungsi instruktif, artinya bersifat memerintah
5)    Fungsi informatif, artinya memberikan penjelasan secara jelas.

Sedangkan cara mendebit dan mengkreditnya sama dengan analisis bukti transaksi.
Buku besar (posting dari jurnal)
Posting adalah proses memindahkan catatan dari jurnal ke buku besar atau memindahkan dari kolom debit jurnal ke buku besar sebelah debit dan memindahkan kolom kredit jurnal ke buku besar sebelah kredit.

BUKU BESAR UTAMA (GENERAL LEDGER)
Buku besar utama (General Ledger) adalah kumpulan dari seluruh akun yang digunakan untuk mengelompokkan atau meringkas transaksi yang ada di jurnal. Sedangkan pengertian akun adalah daftar untuk mencatat semua transaksi perusahaan yang diambil dari jurnal.
·       Fungsi Buku Besar utama :
a.     Mengendalikan buku pembantu, dimana jumlah saldo dari akun yang ada dalam buku besar utama.
b.     Saldo pada buku besar utama pada akhir periode dijadikan sebagai data pada neraca sisa.

·       Langkah-langkah untuk memostingkan jurnal khusus ke dalam Buku Besar :
1.     Menjumlah angka dari setiap kolom akun (perkiraan) yang diperlukan.
2.     Membuat rekapitulasi jurnal khusus secara berkala.
3.     Memposting hasil rekapitulasi kedalam buku besar utama yang bersangkutan.
4.     Pada waktu memindahkan jumlah rekapitulasi kedalam buku besar harus disertai tanda posting, yaitu pada :
a.     Jurnal : memberikan nomor perkiraan pada sisi bawah jumlah dal kolom ref yang terdapat pada kolom serba-serbi.
b.     Jurnal besar : memberikan singkatan nama jurnal pada kolom ref beserta halaman jurnal.
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpuf
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpufV
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpuf
Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah :
Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya. Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun neraca :
  • Buku Besar Kas
  • Buku Besar Bank
  • Buku Besar Persediaan
  • Buku Besar Piutang
  • Buku Besar Aktiva
  • Buku Besar Hutang Bank
  • Buku Besar Pajak
  • Buku Besar Hutang Lain-lain
  • Buku Besar Modal
  • Buku Besar Laba Ditahan
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
  • Buku Besar Penjualan
  • Buku Besar Pembelian
  • Buku Besar Biaya Gaji
  • Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik
  • Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor
  • Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas
  • Buku Besar Biaya Promosi
  • Buku Besar Biaya Lain-Lain
  • Dan Lain-lain
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-buku-besar-ledger/#sthash.4PwHBrYJ.dpuf

Jurnal Umum

Pengertian jurnal atau buku harian adalah formulir khusus yang digunakan dalam mencatat setiap aktivitas transaksi secara kronologis sesuai urutan tanggal ke dalam jumlah yang harus di debet dan di kredit. Jurnal di dalam praktik akuntansi adalah tempat pertama kali untuk mencatat transaksi. Jurnal sendiri berasal dari bahasa Perancis (jour) artinya adalah hari.

Buku jurnal berguna untuk menganalisis bukti transaksi sebelum dicatat ke dalam akun. Memang akan lebih praktis apabila bukti transaksi langsung dicatat ke akun yang terpengaruh. Namun ada beberapa kelemahan yang dapat terjadi, diantaranya sulit menemukan kesalahan apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan. Di samping itu juga tidak ada catatan mengenai terjadinya transaksi dalam suatu perusahaan. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan tersebut maka pencatatan dilakukan dengan bertahap. Terlebih dahulu lakukan analisa dan pencatatan ke dalam buku jurnal sebelum bukti transaksi di catat pada akun.

Ada beberapa macam bentuk jurnal, pada dasarnya bentuk jurnal dibedakan menjadi duka, yakni jurnal umum dan jurnal khusu. Pada pembahasn kali ini kita akan fokus pada pembahasan jurnal umum. Jurnal umum adalah tempat untuk mencatat seluruh aktivitas transaksi keuangan tanpa terkecuali, sedangkan jurnal khusus adalah tempat untuk mencatat beberapa jenis transaksi tertentu yang berkaitan dengan jurnal khusus tersebut. Pada dasarnya pihak perusahaan bebas memilih pemakaian jenis buku jurnal, tapi ada baiknya disesuaikan dengan kebutuhan. Dasar pemilihan penggunaan buku jurnal mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi bagi perusahaan.

Penjurnalan atau pencatatan transaksi pada jurnal umum adalah tahap kedua dalam siklus akuntansi setelah melakukan analisa terhadap bukti transaksi. Kegiatan pejurnalan adalah penggolongan semua transaksi ke dalam akun masing-masing. Sebagai contoh, Tuan Victor meyetorkan uang untuk modal PT. Victory. Dari kegiatan atau aktivitas ini akan berpengaruh pada dua akun yaitu akun kas (aktiva) dan modal Tuan Victor (ekuitas).

Dari penjelasan di atas, jurnal mempunyai beberapa fungsi:

1. Fungsi Historis
Artinya, setiap bukti transaksi dilakukan secara kronologis,urut, sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi.

2. Fungsi Mencatat
Artinya, semua transaksi jangan sampai ada yang
tertinggal dicatat dalam buku jurnal.

3. Fungsi Analisis
Artnya, pencatatan pada jurnal adalah hasil analisis yang berwujud pendebitan dan pengkreditan akun-akun yang terpengaruh beserta jumlahnya.

4. Fungsi Instruktif
Artinya, catatan yang terdapat pada jurnal adalah perintah untuk melakukan pendebitan dan pengkreditan akun buku besar sesuai dengan catatan yang terdapat pada jurnal.

5. Fungsi Informatif
Artinya, fungsi dari jurnal adalah memberikan informasi atau penjelasan mengenai transaksi yang terjadi untuk dilakukan pencatatan.

Manfaat Jurnal Umum
Ada beberapa hal yang akan kita ketahui dalam proses pencatatan pada buku jurnal, diantaranya:
- Dianalisa untuk mengetahui apakah akan menimbulkan bertambah atau berkurangnya satu atau lebih suatu perkiraan.
- Dilakukan analisa untuk mengetahui jumlah yang akan dicatat pada satu atau lebih perkiraan.
- Dilakukan analisa untuk mengetahui berapa perkiraan yang akan di debet dan di kredit.
- Dilakukan analisa untuk mengetahui jumlah yang di debet dan di kredit harus sama.
- Dibuat referensi (tanda) untuk mengetahui suatu jumlah sudah dilakukan posting ke perkiraan yang tepat pada buku besar, sesuai nomor perkiraannya.

Bentuk Jurnal Umum

Keterangan:

1 : Diisi tahun, bulan, serta tanggal transaksi. Untuk tahun cukup ditulis sekali saja tiap halaman judul, kecuali ada pergantian tahun. Sama halnya dengan bulan.

2 : Diisi nomor bukti transaksi

3 : Diisi oleh akun yang akan didebet dan dikredit. Aturan untuk penulisan akun yang didebet di mulai dari kiri, dan akun kredit ditulis di bawahnya sedikit ke kanan.

4 : Kolom referensi diisi dengan kode akun yang angkanya sudah dipindahkan ke buku besar.

5 : Diisi nilai nominal akun yang didebet

6 : Diisi nilai nominal akun yang dikredit

7 : Penambahan keterangan singkat mengenai transaksi (tidak mutlak ada)
Setelah proses pencatatan transaksi pada buku besar selesai, kemudian siklus akuntansi yang berikutnya adalah pemindahan masing-masing akun ke dalam buku besar. Untuk lebih memahami pengerjaan dan pencatatan transaksi ke dalam jurnal umum, bukalah halaman